Sat Narkoba Polres Lambar Amankan Pengedar Sabu

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDsnews)-Team Opnal Narkoba Polres Lampung Barat yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu senilai 100 juta. ketiga nya di aman kan di pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat pada, Jum’at (24/02/22).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.ik di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat IPTU Juherdi Sumandi,SH membenarkan, perihal penangkapan Tiga tersangka terduga pengedar Narkoba jenis Sabu Tersebut, dan ini di anggap penangkapan dengan jumlah besar di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat IPTU Juherdi Sumandi, SH menyampaikan beberapa barang bukti (BB) yang di aman kan yaitu :

1 Buah Kantong Plastik sedang yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu,  1 buah hp merk siomi,  1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua,  1 buah dompet warna Coklat. 1 Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG.

“Pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wib, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik,”kata Juherdi.

Selanjutnya Kata Juherdi, peyelidik/Penyidik Melakukan Interview terhadap AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut. Kemudian menjalsakan bahwa, asal barang dari AH dan RIT dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan AGIBON HAPI dan RIYANTO yang sedang istirahat. selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Juherdi.

“Ketiga tersangka terduga pengedar Narkoba jenis Sabu ini adalah (AM) alamat Pekan Baru Propinsi Riau, (AH) alamat Pekan Baru Propinsi Riau, (RT) alamat Propinsi Riau.

Ketiganyanya di ancam dengan pasal 112 ayat 2″dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan 1 bukan tanaman sebagai di maksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 (lima) gram, pelaku di pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(Lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). (Frans/Hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *