DPMT Tubaba Tekankan kepalo Tiyuh Dapat Menta’ati Aturan

HOME

Tulangbawang Barat (MDSnews) – Dinas pemberdayaan masyarakat Tiyuh kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung meng-imbau kepada seluruh pemerintah 93 kepalo tiyuh disembilan kecamatan dalam prihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat perangkat tiyuh agar tidak menyampingkan regulasi Aturan dan perundan-undangan yang berlaku.

Dikatakan Kepala DPMT kabupaten tubaba,Sofyan Nur, melalui kepala bidang pemberdayaan aparatur pemerintah Tiyuh (kabid PAPT)
pihaknya menekankan kepada kepalo tiyuh dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh harus merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya pada rabu (2/3/22)

“bagi kepalo tiyuh yang ingin memberhentikan perangkatnya ataupun ingin mengangkat perangkat tiyuh yang baru kiranya dapat mematuhi aturan serta dapat melalui tahapan Penjaringan dan wajib berkoordinasi ataupun berkomunikasi dengan Camat diwilayahnya masing-masing,” imbaunya.

Ashari juga menambahkan, mekanisme pengangkatan calon perangkat tiyuh yang baru sesuai dengan ketentuan usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun terutama berpendidikan minimal memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) SMA-ataupun S,1

” calon perangkat tiyuh yang baru kita berharap dengan kepalo dapat benar-benar menilai masyarakatnya yang mendaftarkan diri memiliki latar belakang akhlak yang baik berpendidikan serta siap bekerja mendukung berbagai program untuk kemajuan pemerintah tiyuh,” harapnya

Dalam kesempatan itu,ashari,juga mengutarkan agar seluruh tiyuh penerima Dana-desa (DD) tahun 2022 dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kewenagan tiyuh mengedepankan kepentingan masyarakatnya

” Sesuai diatur dalam peraturan menteri Desa DPTT nomer 7 tahun 2021 Dana -desa tahun 2022 di fokuskan terhadap pemulihan Ekonomi masyarakat singkatnya (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *