Dua LBH Beri Penyuluhan Hukum Untuk Tahanan Rutan Kotabumi

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – RUTAN Kotabumi laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk Tahanan.

Kotabumi (05,03/2022). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum bagi Tahanan yang berada di rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi,

Karena ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi dengan 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Yustisia.

Kegiatan penyuluhan hukum pada hari ini Sabtu 05 Maret 2022 dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) yang diwakili oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan serta masing masing ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yakni Karzuli Ali selaku Ketua Menang Jagad dan Abdurrachman selaku Ketua Fiat Yustisia dan staf Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) menyampaikan, ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan tentang Program yang akan dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), selain kegiatan sosialisasi direncanakan kegiatan konsultasi Hukum dan pendampingan bagi Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan,” jelasnya.

Kegiatan konsultasi hukum ini tentu perlu kita lakukan agar seluruh warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kotabumi mendapatkan Hak nya tentang pelayananan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi di Kemenkumham,” tegasnya.

Ketua Menang jagad (Karzuli Ali ) menyampaikan, “ Upaya bantuan hukum ini merupakan wujud hadirnya negara bagi rakyatnya yg berhadapan dengan hukum, harapannya mereka yg berhadapan dengan hukum dapat mengetahui hak-haknya setelah berkonsultasi yg merupakan bagian dari bantuan hukum” ungkapnya.

Kegiatan Penyuluhan hukum yg diselenggarakan oleh Rutan Kotabumi dengan YLKBH Fiat Yustisia dgn tema “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” yang merupakan salah satu bentuk dari program Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, kita wujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua golongan masyarakat. Dan sesuai dgn program Pemerintah yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas bagi semua Institusi,” tambah Ketua Fiat Yustisia (Abdurrachman).

Sabar Anju Padang selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 43 orang Tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi serta setelah dilakukan penyuluhan maka ada langkah lanjut untuk tahanan kita, baik pendampingan kuasa hukum maupun konsultasi masalah bantuan hukum,” jelasnya.

Salah satu Tahanan berinisial (W) yang mengikuti penyuluhan menyampaikan “terimakasih kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang telah mengadakan program ini karena kami sangat terbantu untuk melaksanakan proses persidangan serta membuat kami paham tentang Hukum itu”, tutupnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *