Lampung Utara (MDSnews) -Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara (Lampura) disinyalir banyak nya anggaran yang di Mark’Up pada tahun anggaran 2021, besaran anggaran yang dikelola oleh Dinas Perkim Lampura hampir mencapai puluhan miliar rupiah, yang mana di dalam pengelolaan anggaran tersebut diduga kurang nya transparansi.
Besarnya anggaran di dinas perkim dari beberapa bidang dan kegiatan yang dikelola oleh dinas tersebut, menurut hasil hemet kami. Perlunya diaudit kembali disebabkan adanya dugaan pemborosan anggaran sehingga menimbulkan dugaan praktik KKN di tubuh dinas tersebut, Selasa (08/03/22).
Dari sumber media ini, yang nama nya ngan disebutkan ke publik membeberkan, dari beberapa kegiatan di dinas perkim. Yang saya tau ada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan program dinas atau kendaraan dinas jabatan jumlah Rp 180.356.000.
Kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bagunan lainnya jumlah Rp 28.681.950.
Kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor Rp 215.496.000.
Kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembang nya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 Ha jumlah Rp 1.228.039.000
Kegiatan inventarisasi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam 1 daerah Kabupaten/kota Rp 73.650.000.
Kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni Rp 3.226.877.000.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan Rp 222.389.000.
Kegiatan perencanaan penyediaan PSU perumahan Rp 661.207.000.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan Rp 3.830.216.000.
Dengan adanya besaran beberapa kegiatan di atas, patut kita pertanyakan jasa nya sangat berlebihan contoh nya: Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat timplak sna kegiatan bisa mencapai Rp 962.996.000.
Jasa konsultasi penyusunan profil permukiman kumuh, perencanaan dan survey data base RTLH Kabupaten lampura Rp 559.928.000.
Perjalanan dinas Rp 179.438.000.
Belanja makan dan minum rapat Rp 122.100.000.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Rp 76.888.000.
Hanya sebatas itu yang saya ketahui dan bisa saya jelaskan, terkait ada unsur penyimpangan atau tidak nya ia saya tidak tau, Ujar sumber media ini yang nama nya ngan disebutkan.
Di Tempat terpisah, Humas GMPK Lampung Utara, Adi Rasyid, ketika diminta tanggapan terkait adanya dugaan KKN Di Dinas Perkim Lampura dia mengatakan, saya sangat menyayangkan dengan adanya dugaan KKN di dinas tersebut dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena dampak pandemi covid-19 termasuk Negara Republik indonesia (RI), Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten kota, Khususnya Lampung Utara.
Hampir seluruh anggaran dinas dipotong sekian persen dialokasikan ke penanganan pandemi covid-19, dengan adanya pemotongan anggaran sehingga membuat keuangan Pemkab Lampura tidak stabil, ujar Adi Rasyid.
Dengan keadaan Pemkab Lampung Utara saat ini, seharusnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Harus seefisien mungkin dalam pengelolaan anggaran sehingga bisa tepat sasaran.
“Tidak adanya indikasi kecurangan atau KKN,”
Jika memang terindikasi ada nya KKN maka saya selaku Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebut, pungkas Adi Rasyid.
Beberapa kali di sambagi di kantornya, Kepala Dinas perkim Erwin Saputra, belum dapat dijumpai, dihubungi melalui Via WhatsApp peribadi milik nya, hanya menjawab, “lagi di Pemda rapat dengan Pak Sekda bang,” jawab Erwin. (Rma)