WAaykanan (MDSnews) – Jajaran Satresnarkoba polres waykanan berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (7/3).
Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda yang Didampingi oleh kapolres Waykanan Teddy Rachesna Mengtakan, kedua pelaku adalah WAS (21) dan DS (22) warga kampung Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.
Mirga Nurjuanda juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, kedua pelaku diamankan ketika hendak melintas di Jalan lintas sumatra kampung tiyuh balak, kecamatan baradatu, menggunakan sepeda motor Honda c 70 pada tanggal 3 maret lalu.
“Saat keduanya diperiksa, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam box sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS, satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram,” jelas Mirga Nurjuanda.
lanjut Nurjuanda, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (juli)