Anggaran Disperum & KP Lampura 35 Miliar Diduga Jadi Ajang KKN, Humas GMPK Angkat Bicara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) -Adanya Dugaan Pemborosan Anggaran dan KKN Pada tahun 2021, Didinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Lampung Utara (Lampura), anggaran yang dikelola nilainya fantastis mencapai Rp 35 miliar namun dari anggaran tersebut dinilai kurang nya transparan. Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) undang-undang RI nomor. 14 tahun 2008. Dalam negara demokrasi yang memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.

Dari beberapa anggaran fisik atau non fisik yang dikelola dinas Perkim Lampura, diduga ada unsur KKN sehingga menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Lampung Utara, maka dari itu media ini menggali sumber yang terpercaya untuk mendapat informasi yang akurat, Rabu (10,03/2022).

Dari sumber media ini, yang nama nya ngan disebutkan ke publik membeberkan, dari beberapa kegiatan di dinas perkim. Yang saya tau ada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan program dinas atau kendaraan dinas jabatan jumlah Rp 180.356.000.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pembangunan kawasan permukiman dan pemukiman kumuh jumlah Rp 150.584.000

Kegiatan penyediaan prasarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian dana transfer umum dan alokasi umum jumlah Rp 24.428.760.500

Kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi jumlah Rp 15.000.000.

Kegiatan penyediaan peralatan rumah tangga jumlah Rp 23.402.000

Kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor jumlah Rp. 211.588.500.

Kegiatan penyediaan barang catatan dan pengadaan jumlah Rp 52.998.000.

Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp 15.055.000

Kegiatan fasilitasi kunjungan tamu jumlah Rp 26.183.000.

Kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD jumlah Rp 121.318.000.

Kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya jumlah Rp 21.420.000.

Kegiatan penyediaan jasa surat-menyurat jumlah Rp 4.036.000.

Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah jumlah Rp 57.285.500.

Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-SKPD jumlah Rp 24.363.500.

Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD jumlah Rp 30.863.500.

Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD jumlah Rp 67.925.000.

Kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bagunan lainnya jumlah Rp 28.681.950.

Kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor Rp 215.496.000.

Kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembang nya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 Ha jumlah Rp 1.228.039.000.

Kegiatan inventarisasi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam 1 daerah Kabupaten/kota Rp 73.650.000.

Kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni Rp 3.226.877.000.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan Rp 222.389.000.

Kegiatan perencanaan penyediaan PSU perumahan Rp 661.207.000.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan Rp 3.830.216.000.

Dengan adanya besaran beberapa kegiatan di atas, patut kita pertanyakan jasa nya sangat berlebihan contoh nya: Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat timplak sna kegiatan bisa mencapai Rp 962.996.000.

Jasa konsultasi penyusunan profil permukiman kumuh, perencanaan dan survey data base RTLH Kabupaten lampura Rp 559.928.000.

Perjalanan dinas Rp 179.438.000.

Belanja makan dan minum rapat Rp 122.100.000.

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Rp 76.888.000.

Hanya sebatas itu yang saya ketahui dan bisa saya jelaskan, terkait ada unsur penyimpangan atau tidak nya ia saya tidak tau, Ujar sumber media ini yang nama nya ngan disebutkan.

Di Tempat terpisah, Humas GMPK Lampung Utara, Adi Rasyid, ketika diminta tanggapan terkait adanya dugaan KKN Di Dinas Perkim Lampura dia mengatakan, saya sangat menyayangkan dengan adanya dugaan KKN di dinas tersebut dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena dampak pandemi covid-19 termasuk Negara Republik indonesia (RI), Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten kota, Khususnya Lampung Utara.

Hampir seluruh anggaran dinas dipotong sekian persen dialokasikan ke penanganan pandemi covid-19, dengan adanya pemotongan anggaran sehingga membuat keuangan Pemkab Lampura tidak stabil, ujar Adi Rasyid.

Dengan keadaan Pemkab Lampung Utara saat ini, seharusnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Harus seefisien mungkin dalam pengelolaan anggaran sehingga bisa tepat sasaran.

“Tidak adanya indikasi kecurangan atau KKN,”

Jika memang terindikasi ada nya KKN maka saya selaku Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebut, pungkas Adi Rasyid.

Beberapa kali di sambagi di kantornya, Kepala Dinas perkim Erwin Saputra, belum dapat dijumpai, dihubungi melalui Via WhatsApp peribadi milik nya, hanya menjawab, “lagi di Pemda rapat dengan Pak Sekda bang,” jawab Erwin. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *