Advokasi Hukum Dari Awalindo dan GMPK Lampura, Minta APH Tangani Dugaan KKN di Disperum & KP

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Menguat nya dugaan pemborosan anggaran dan KKN di dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperum & KP) Kabupaten Lampung Utara, dari anggaran fisik dan non fisik yang dikelola oleh dinas tersebut pada tahun 2021 mencapai Rp 35 miliar,

Dikonfirmasi di ruang kerjanya Kadis Disperum dan KP. Erwin Saputra menyampaikan, saya sebenar nya sangat berterimakasih atas adanya kontrol sosial seperti ini. “Yang adinda beritakan semua anggaran itu memang benar adanya, akan tetapi anggaran fisik seperti kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni itu langsung uang nya ke rekening penerima manfaat,” ujar Erwin.

Sama halnya seperti kegiatan penyediaan prasarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian dana transfer umum dan alokasi umum, itu pula uang nya langsung ke rekening mereka tidak melalui kita.

Tetapi ada beberapa tahap pencairan untuk penggunaan uang/dana tersebut. Tidak semua dana 35 miliar itu melalui kami. Jika ingin lebih detail nya silahkan ke bidang-bidang saja, Pungkas Erwin

Dalam tanggapannya, Advokasi Hukum dari Awalindo Lampura, Samsi Eka Putra SH. “Kami menangapi dari pemberitaan medinaslampungnews.co.id pada tangal 8 maret 2022.”

Yang mana dalam pemberitaan itu dinilai pemborosan anggaran di Disperum dan KP Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2021, dalam hal ini tentu peran penting untuk mengoreksi adalah inspektorat Lampura, ujar Samsi.

“Kemudian peran dari legislatif, ini harus dievaluasi, dengan adanya pemborosan-pemborosan itu.”

Jika ini dinilai sebuah pemborosan, kegiatan yang dianggap tidak bermanfaat yang mana sifatnya merugikan atau kelebihan pembayaran itu harus segera dikembalikan.

Dikarenakan kurangnya ketegasan dari pihak APIP dan legislatif, maka hal seperti ini akan terus berulang kembali.

Disini kita harapkan peran aktif, dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera menindaklanjuti dugaan pemborosan anggaran sehingga besar kemungkinan akan mengarah kepada KKN,” tutur Samsi.

Humas GMPK Lampung Utara, Adi Rasyid, ketika diminta tanggapan terkait adanya dugaan KKN di Disperum & KP Lampura dia mengatakan,  Berdasarkan PMK SBM. Berdasarkan prinsip performance based budgeting atau penganggaran berbasis kinerja terindikasi double costing dengan tusi.

Honorarium yang diberikan cenderung rutin terindikasi double costing dengan gaji atau belanja pegawai yang diberikan (gaji dan tunjangan yang melekat). untuk itu perlu dilihat lebih detail kebutuhan pegawai dalam organisasi yang dibutuhkan sehingga dapat diketahui jumlah pegawai yang dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan the right man and the right place dalam menunjang rightsizing organisasi, imbuh Adi Rasyid.

“Untuk menghindari double costing honorarium diberikan untuk kegiatan yang bukan merupakan TUSI dalam peraturan Organisasi dan Tatalaksana.”

Adi Rasyid menambahkan, Dalam PMK SBM, tim ad hoc yang diberikan honorarium setelah lll tahun, harus dilakukan reviu untuk masuk  dalam TUSI, jika memang tidak memungkinkan harusnya ada penetapan yang berwenang untuk mereviu. Dalam hal ini menurut hemat saya APIP.

“Pengadaan ATK dan jasa, honorarium serta uang lembur sangat berlebihan.”

Dengan adanya pemberitaan dengan dugaan yang sebagaimana telah jelaskan secara Rinci, saya menyimpulkan bahwa. Pelaksanaan beberapa item kegiatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2021 sebesar 35 miliar.

Yang adanya indikasi diduga perbuatan Melawan Hukum atau KKN, perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat dimana jauh dari efektif, efisien dan akuntabel.

Maka dari itu Saya, berharap kepada pihak aparat penegak hukum, dapat langsung menyelidiki indikasi dugaan yang mana telah tertuang di atas, pungkas Adi Rasyid. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *