Polsek Lambu Kibang Bekuk Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulangbawang Barat (MDSnews) – Polsek Lambu kibang Polres Tulang Bawang Barat jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur. ,sebagai mana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

penangkapan terduga pelaku penculikan anak dibawah umur tersebut berdasarkan Laporan orang tua korban dengan laporan polisi nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tgl 08 Maret 2022.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa pihaknya pada jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ZH Als Jk terhadap korban isisial (NL) 15 tahu Binti Suwardi,”terang kapolsek cik wijaya melalui rilis persnya pada, sabtu (11/3/22).

” kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga Telah terjadi Tidak pidana Penculikan anak dibawah umur, mulanya korban anak pelapor pulang dari sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas, Kemudian pelapor menanyakan kepada anak nya ” mau kemana dek” Anak tersebut menjawab pertanyaan orang tuanya ” mau kerja kelompok,” jelasnya kapolsek Cik wijaya.

Lanjut Kapolsek cik wijaya mengutarakan berdasarkan keterangan pelapor korban pergi menggunakan motor honda spacy, sekira pukul 15.00 Wib kemudian tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anak nya telah di bawa orang yang bernama ZH Alias JK,papar kapolsek.

” Korban pergi dari rumahnya membahwa motor kemudian di titipkan oleh pelaku dirumah di daerah Bujuk Tulang Bawang lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anak nya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,” urainya.

Kapolsek lambu kibang menceritakan Kronologis Penangkapan pihaknya Pada hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira Pukul 21.30 wib berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Lambu kibang Ipda A. Batubara, SH di ketahui terlapor posisinya berada di dusun Tulung sawo Desa Pulau gronggangan Kec. Pedamaran timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki ) Provinsi. Sumsel,

” Setelah unit reskrim polsek lambu kibang mengetahui keberadaan pelaku kemudian langsung berkordinasi dengan Polsek padamaran timur Polres OKI Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku dan juga korban,” tambahnya.

Dia juga meceritakan saat pelaku dan korban diamankan tengah berada di gubuk di tengah perkebunan karet Lalu pelaku dan juga korban di interogasi dan mengakui bernama ZH alias JK dan korban Selanjutnya di bawa ke polsek lambu kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulilah pelaku sudah kita amankan,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlingan anak. Ancaman 15 tahun penjara. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *