BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Penasehat Hukum (PH) NN alias Amoy (30) Pemandu Lagu (PL) pada Wulan Karaoke, meminta Polresta Bandarlampung untuk menindak tegas laporan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh DW yang bekerja pada Wulan Karaoke setempat.
”Kita apresiasi dengan kinerja kepolisian Polresta Bandarlampung dan berharap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan laporan klean kita,”ujar PH NN alias Amoy dari Firma Hukum Ekayanti Muldan & Fathers, Ekayanti Muldan, SH., Minggu(13/3/2022).
Dikatakan Ekayanti, saat ini perkara penganiayaan terhadap kliennya sedang diproses pihak Polresta Bandar Lampung.
”Kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Bandar Lampung. Apapun langkah yang akan diambil kita ikuti sesuai dengan prosedur sesuai dengan aturan yang ada,” timpalnya.
Diketahui, Pemandu lagu (PL) Wulan Karaoke, NN (30) alias Amoy dianiaya sesama rekannya pada, Senin (21/2) malam sekira pukul 23.00 WIB. Akhirnya pihak penyidik Polresta Bandarlampung memanggil para saksi. Saksi yang dipanggil yakni Pendem (Watteres) dan rekan korban yang pada saat kejadian berada di lokasi.
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/B/462/II/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 25 Februari 2022 akibat penganiayaan yang dialaminya korban NN mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka lebam di bagian mata dan lengan. (Rma/Yon)