Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Pekon Tahap II DAN III

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahap II dan tahap III TA. 2019 pada Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau
Kabupaten Lampung Barat di Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Senin (21/3/22) .

Hari Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima uang Titipan dari M dan S (adik kandung Terdakwa SA) Uang sejumlah Rp 40.000.000,- sebagai Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahap II dan Tahap III TA. 2019 pada Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat An Terdakwa SA.

Bahwa penyerahan Uang Titipan tersebut diterima langsung oleh Bapak BI selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan disaksikan oleh Yayan Indriana selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sofyan Agung Maulana Selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus , Muhammad Eri Fatriansyah selaku Jaksa Fungsional.

Bahwa atas uang titipan yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat An Terdakwa SA sejumlah Rp. 60.000.000,- dengan rincian sebagai berikut ;

Uang Titipan yang berasal dari Uang Sitaan Kepolisian Resor Lampung Barat yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- .
Uang Titipan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Tanggal 21 Maret 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- , Dari Total Kerugian Negara sebesar Rp. 348.680.874,-

Bahwa selanjutnya Uang Titipan sejumlah tersebut akan diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya akan di setorkan ke Rekening RPL Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (Rexi/Frans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *