Satres Narkoba Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – IK (19) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

IK diamankan pada Selasa 22 maret 2022, sekira pukul 17.00 wib, di pinggir Jalan Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka IK berperan sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat membawa sabu pesanan seseorang di TKP, dari keterangan tersangka bahwa dirinya mendapat upah Rp20 ribu,” kata Pratomo, Rabu 23 Maret 2022.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0.19 gram dan uang tunai Rp20 ribu,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, dari penangkapan tersangka IK, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka RA (40) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

“Lalu Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dirumahnya (TKP),” ungkapnya.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *