Tiga Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan  Polres Pesawaran

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Upaya keras Polres Pesawaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi tinggi.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengaman tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya, dari tempat yang berbeda pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

“Iya, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon saat melakukan patroli hunting disana yang merupakan perlintasan narkoba,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatnarkoba AKP Junaidi, Mingu (26/3/22).

Ia mengatakan kedua tersangka adalah Herlan Sunandar (40) warga Desa Sukaraja dan Eli Wiliyana (26) warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi nakotika jenis sabu.

“Dari hasil peggeladahan yang dilakukan anggota ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram,” ujarnya.

Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan interogasi kepada keduanya untuk pengembangan. Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka membeli sabu atas perintah Laphan Albaq (32) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau.

“Setelah kita lakukan interogasi kepada kedua tersangka, sabu tersebut dibeli atas perintah Laphan warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau setelah dilakukan pengembangan berhasil kita tangkap juga,” timpalnya.

Diketahui, kini ketiga tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, dan satu unit motor honda beat warna merah telah diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *