Terbukti Maling Jatah Makan Minum Sekretariat DPRD Pringsewu  Masuk Lapas Way Hui

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

PRINGSEWU (MDSnews) – Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi Sriwahyuni Terpidana korupsi makan dan minum di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020

Kasi Intel Median Suwardi SH MH mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH Mengatakan, ekskusi tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk

“Pada hari ini team jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana korupsi sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Sriwahyuni yang akan dipindahkan ke lapas binaan khusus wanita Way Huwi,”Katanya  sekira Senin (28/3/21).

Dikatakan Median terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Putusan Hakim Tipikor Tanjungkarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta rupiah,”Ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap Terdakwa di bebankan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

“Perlu di informasikan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara beserta dendanya,”Jelasnya.

Saat ini status Sri Wahyuni berubah sebelumnya terdakwa sebagai tahanan kota menjadi warga binaan lapas wanita Way Huwi

“Sebelum di eksekusi team JPU kita mendatangkan dokter dari dinas kesehatan untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya terdakwa bisa dilakukan ekskusi,”pungkasnya. (Ivan Azrory.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *