Ketua GMBI Pesawaran Meringkuk Di Sel Polres, Zaidan Kabur

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDSnews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menahan satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pada hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu tersangka Abdul Manaf.

“Jadwal kita hari ini memeriksa tersangka, yaitu Abdul Manaf dan Zaidan, namun yang datang pada hari ini hanya Abdul Manaf saja, sedangkan tersangka satunya tidak hadir tanpa keterangan atau pun alasan yang dari pengacara,” kata Supriyanto, Selasa (29/3/22).

Untuk itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka Abdul Manaf sampai 20 hari kedepan.

“Mulai hari ini kita lakukan penahanan kepada tersangka Abdul Manaf, karena dikhawatirkan melarikan diri seperti tersangka Zaidan,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, untuk salah satu tersangka yang melarikan diri, pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk melakukan penangkapan.

“Langkah hukum selanjutnya untuk tersangka Zaidan, kami dari Satreskrim Polres Pesawaran akan melakukan pencarian, kita akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Zaidan,” pungkasya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *