KPU Lambar Tetapkan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Lampung Barat (Lambar), Selasa (5/4/22).

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Huriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai Berikut :

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00, Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.

2. Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, Istirahat Pukul 11.30-12.30.

Jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), berlaku bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (uark from home).

Jumlah jam kerja efektif 5 (lima) hari kerja selama bulan Ramadhan, 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jan dan tiga puluh menit) per minggu, Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) agar selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

“KPU lambar mendapat surat edaran dari pusat tentang jam kerja pada bulan Ramadan, pada intinya perubahan jam kerja itu dimulai dari masuk kantor, Istirahat hingga pulang kantor dan dikondisikan sesuai Kabupaten masing-masing atau instansi terkait,” Ujar Sekretaris KPU Redy Kennedy. (Rexi/Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *