Tersangka Ketum PPWI Segera Dilimpahkan Kejari Ke PN Sukadana

DAERAH HOME Lampung Timur TERBARU

SUKADANA (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) segera limpahkan kasus pengrusakan dengan tersangka Ketua Umum (Ketum) Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL (57) dan dua pengurus PPWI lainnya ES (48) dan AR (47).

Kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, setelah berkas dinyatakan P21 dan upaya restorative justice (RJ) yang telah diupayakan sebelumnya gagal.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamtim, Ariana Juli Astuty, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Iskandar Zulkarnain, Selasa (12/4/2022) menjelaskan, Kejari Lamtim telah menerima pelimpahan kasus pengrusakan barang dengan tersangka Ketum PPWI, WL (57) dan dua pengurus PPWI lainnya ES (48) dan AR (47), pada Rabu (6/11/22).

Setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Lamtim, berkas serta barang bukti kemudian diperiksa dan diteliti kembali oleh Kejari Lamtim.

Dari pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, penyidik di Kejari Lamtim menyatakan perkara tersebut sudah lengkap atau P21 sehingga siap dilimpahkan ke PN Sukadana untuk disidangkan.

Kemudian dalam perkara tersebut Kajari Lamtim juga sudah menunjuk Tim yang terdiri dari lima orang Jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengrusakan tersebut.

Namun lanjut Iskandar, sebelum kasus itu dilimpahkan ke PN Sukadana, Kejari Lamtim pada Jumat (8/4/2022) mencoba melakukan upaya RJ, dengan menemukan para tersangka dengan pihak pelapor yaitu wakil Tokoh Masyarakat Adat Buay Beliuk dan pengusaha papan bunga yang dirusak.

Hanya saja upaya RJ yang dilakukan tersebut gagal. Sebab baik pelapor dari perwakilan Tokoh Masyarakat adat Buay Beliuk Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, maupun pengusaha papan bunga, meski telah memaafkan perbuatan ketiga tersangka, namun tetap kukuh dengan pendirian mereka agar proses hukum kasus tersebut tetap terus berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain kasus pengrusakan yang diduga melibatkan ketiga tersangka yaitu, WL, ES dan AR tersebut, harus diperoses hingga ke persidangan agar bisa menjadi efek jera bagi para pelakunya.

Karena upaya RJ tersebut gagal kata Iskandar, maka penyidik Kejari Lamtim akan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Sukadana untuk disidangkan.

“Karena upaya RJ gagal, Tim Penyidik Kejari Lamtim akan segera melimpahkan kasus pengrusakan tersebut ke PN Sukadana untuk disidangkan,” kata Iskandar.

Ditambahkan juga oleh Iskandar, dalam kasus pengrusakan barang atau papan bunga tersebut ketiga tersangka yati WL, ES dan AR, dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Terkait kasus tersebut sebelumnya diberitakan, Jajaran Polres Lamtim, Sabtu (12/3/22), mengamankan tiga terduga pelaku pengrusakan papan bunga.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah, WL (57) Ketua Umum Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan dua pengurus PPWI lainnya ES (48) dan AR (47).

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga terduga pengrusakan papan bunga itu diamankan berawal diterimanya laporan dari masyarakat penyimbang adat Buay Beliuk.

Mereka dilaporkan karena pada Jumat (11/3/22) diduga telah merusak papan bunga atas nama penyimbang adat Beliuk yang ada di depan Mapolres Lamtim, Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Lamtim dengan mengamankan ketiga terduga pelaku pengrusakan yaitu WL, ES dan AR, pada Sabtu (12/3/22).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan di wilayah Bandar Lampung tersebut kemudian di bawa ke Mapolres Lamtim. (red Loh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *