Pesawaran (MDSnews) – Dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran di jalan Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon kabupaten setempat.
Kedua tersangka itu iyalah DK (15) warga Kecamatan Negeri Katon dan Warid (41) warga Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Lampung.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan, penangkapan bermula dari giat patroli hunting yang dilaksanakan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran di jalur rawan penyalahgunaan narkoba.
“Saat di TKP kita melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penyetopan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Junaidi, Rabu (13/4/2022)
Menurutnya, setelah dimintai keterangan, dirinya disuruh oleh tersangka Warid yang juga turut ditangkap setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gulungan lakban berisikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram, dan satu unit handphone Reall Me C25 warna hitam,” pungkasnya. (Ram)
Ini temenku pak, posisi sekarang di polres mana