Waykanan (MDSnews) – Untuk kali pertamanya, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, yang diduga dilakukan oleh KN (55).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Rabu (13/4) mengatakan, Senin (11/4).
sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang,
“Atas informasi itu, Polisi menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru No.Pol BG 1998 LP,” katanya.
Ditambahkan oleh Andre, dalam aksinya pelaku menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi bagian dalamnya, dengan menggunakan tangki kotak kapasitas 1000 Liter, saat petugas datang, didalam kendaraannya masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter.
Dalam penindakannya Polisi juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta satu buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
Sementara Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa BBM solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp.8.500. rupiah.
Guna kepentingan penyidikan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp. 60 miliar. (*).