KKN, Dana Desa : Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Terpaksa Huni Rutan Kota Agung

DAERAH HOME Pringsewu

PRINGSEWU (MDSnews) – SBN, Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka selama 20 hari Kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suardi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: 01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.

Dalam proses pemeriksaan,terang Median, penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.

“Penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung, Tanggamus,” kata Median mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, melalui keterangan tertulis Kamis (14/4/22).

Mantan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Probolinggo itu menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus memanipulasi pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

“Hasil perhitungan dari Inspektorat Pringsewu, kerugian negara mencapai Rp200.993.282,”ungkapnya.

Mantan Kakon tersebut disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”pungkasnya.( Ivan Hastin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *