Waykanan (MDSnews) – RAB (23) warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, diringkus Polisi, diduga pelaku Curat Hp di Gerai Handphone Wira Cell Baradatu.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Sabtu (16/4) mengatakan, Pelaku pencurian diringkus di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (4/4) lalu, beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone berbagai merk tanpa perlawanan.
Sedangkan modus operandi pelaku, yakni dengan berpura – pura menanyakan harga Hp di Gerai Wira Cell di Jalinsum Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, karena karyawan atau sakti tidak paham harganya, lalu masuk dan bermaksud menanyakan kepada Umar, setelah keluar ternyata pelaku sudah tidak ada.
“Saat di lakukan pengecekan ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya dengan diduga menggondol dua unit Handphone berbagai merek milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta rupiah,” kata Andre Try Putra.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.