Kembali, Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

DAERAH Way Kanan

Waykanan (MDSnews) – Serasa tidak puas dan bosannya membaca berita keberhasilan jajaran Kepolisian Polres Way Kanan, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, kembali Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus NA (62) dan AL (42), diduga pengedar Sabu – Sabu di wilayah Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Diringkusnya dua orang diduga pelaku pengedar Sabu ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Minggu (17/4), mengatakan,

Penangkapan warga Way Tuba, dan warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. berawal pada Senin (11/4) sekitar pukul 00.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Way Tuba.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajarannya langsung melakukan penyidikan, dan hasilnya berhasil meringkus NA dan AL tanpa melakukan perlawanan di rumah NA,” kata Mirga Nurjuanda.

Dalam penggeladahan, polisi menemukan Narkotika jenis sabu di atas lemari kamar rumah NA berupa satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan dua bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, Lalu satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih di duga sabu, satu bungkus plastik yang berisikan dua bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu, serta mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, empat unit HP berbagai merk dan uang sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti Sabu seberat 5,23 gram diamankan di Mapolres Way Kanan, dan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *