Pesawaran (MDSnews) – Ahmad Saparudin (36) seorang nelayan warga Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, diamankan kepolisian setempat akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku menjalankan aksinya pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah korban Sadimin (63) yang berada di Dusun Karang Indah RT 003 RW 003 Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat keadaan kosong sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan Salat arawih di Masjid desa setempat.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa satu unit handphone merk xiaomi dengan nomor simcard ke 082376367729, serta uang tunai sebesar Rp20 juta,” kata Pratomo, Rabu (27/4)
Dirinya menjelaskan, pada Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Curat tersebut.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi rumah yang sebelumnya pernah ditempati pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujarnya.
“Setibanya di lokasi anggota melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan tiga rekannya,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini ke-tiga orang pelaku lainya atas nama SN, IW dan AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ram)