Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Masyarakat pertanyakan CSR dari perusahaan PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) beroperasi di wilayah Tiyuh -desa karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung diduga mamfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya dirinya secara pribadi.
Terkuaknya keluhan dari sejumlah warga tersebut lantaran mereka merasa terganggu suara bising bauk busuk polusi udara yang bersumber dari perusahaan PT BTI hingga tidak adanya CSR dianggap masyarakat tak berdampak meningkatkan perekonomian warga.
Dikatakan sejumlah masyarakat yang enggan tuliskan namanya menyatakan meski mereka berada dikawasan dilingkungan perusahaan pabrik BTI tersebut selama ini ironisnya belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun,”ujarnya pada, selasa (17/5/22).
“Yang menjadi pertanyaan kami sekelas perusahaan PT ,BTI,kok tidak ada kepedulian sama sekali dengan warga lingkungan semestinya setiap tahun sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan apa jangan-jangan bantuan sosial CSR itu dimanfaatkan oknum tidak diberikan kepada warga,”tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Dam (35) warga yang tinggal dilingkungan pabrik belum lama ini menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah sama sekali menerima bantuan justru pihaknya selama ini hanya bisa menikmati bauk busuk suara bising yang bersumber dari perusahaan PT BTI.
“Boro-boro kami mendapatkan bantuan untuk lebaran, minta menyalurkan kabel untuk lampu rumah 1,2 boklam saja dari perusahaan tidak boleh, alasan karna kabelnya nyeberang jalan,”untungnya di kami setiap hari menghirup bauk busuk yang dikeluarkan dari pabrik itu,” bebernya.
Sementara, salah satu buruh pekerja kontrak dan pekerja Harian Lepas (HL) di PT, BTI mengungkapkan, untuk jumlah keseluruhan tenaga kerja perusahaan itu sekitar 60 orang pekerja, 12 berstatus (kontrak), 3 karyawan tetap (KT) dan 45 pekerja harian lepas (HL).
“Kami sebanyak 23 orang sebagai pekerja mengeluh karena hingga kini belum ada kejelasan status dari perusahaan PT. BTI, terkait Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) atau (Kontrak) sudah sekian tahun bekerja kita belum diangkat menjadi karyawan, dengan terpaksa bertahan karena kami tidak ada batu loncatan tempat bekerja lain,”ungkapnya.
Padahal diketahui Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), kata dia, tentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pasal 10-12. Yang mana dalam perjanjian tersebut haruslah memuat beberapa syarat, sebagai berikut;
“PKHL dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah di dasarkan pada kehadiran,” ucapnya.
Dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, katanya, dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) (karyawan tetap).
“Apabila merujuk pada UU BPJS, pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa, katanya, Pemberi Kerja (PK) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program Jaminan Sosial (JS) yang diikuti,” katanya.
Ia menegaskan, pemberi kerja apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi, administratif, sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) UU tersebut berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Peraturan yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.”pungkasnya (SY)