Menurut Dr.Slamet Haryadi, Keterangan L dan M Prediksi Akan Ada Tersangka Baru

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Sempat Mangkir Dari Panggilan Sebagai Saksi Perkara Pengembangan Dugaan Kasus korupsi kegiatan bimtek Kepala desa se kabupaten Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, akhirnya,Dua pejabat teras Lampura berinisial “L Dan M” Memenuhi panggilan aparat kepolisian di wilayah Hukum Polres Lampura, selasa (17/5/22).

Tentunya Banyak spekulasi yang muncul mengingat Pejabat Tinggi yang Berinisial “L Dan M” Sampai saat ini, Belum Bisa Memberi Keterangan Secara Resmi dan terkesan menghindar dengan Kawan Kawan media.

Menurut Dr.Slamet Haryadi,.SH.,M.Hum.Selaku praktisi Hukum dan mantan Hakim serta purnabakti Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korporasi Tanjung karang dan sekarang masih aktif di Ketua Program Magister Hukum UMKO, Dosen Fakultas Hukum MH. UMKO Lampung Utara.

Korupsi, merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tapi juga korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa terhadap ekonomi masyarakat,”Ujarnya.

“Karena Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka diperlukan aparat penegak hukum yang bersikap luar biasa pula,” tugasnya.

Ketika ditanya bagaimana pandangannya terhadap pemeriksaan oknum pejabat L dan M sebagai saksi pada hari ini Ketua Program Magister Hukum UMKO menjelaskan.

“Keterangan kedua saksi tersebut (L dan M) akan memperkuat keterangan yang sudah ada atau akan menambah tersangka baru,” Papanya.

Menanggapi pertanyaan, mengapa L dan M dipanggil menjadi saksi sedangkan masih ada pejabat yang lebih berwenang secara struktural, yaitu Kepala Dinas PMD, namun masyarakat belum mendengar adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, baik dipanggil sebagai saksi atau yang lainnya.

“Saya membaca di media bahwa sudah ada 16 saksi lain yang diperiksa, jadi saya meyakini jika di antara 16 nama yang telah diperiksa tersebut ada nama Kepala Dinas PMD di dalamnya”

Karena akan menjadi blunder, hilangnya nama Kepala dinas, karena logikanya tidak mungkin.! terang Slamet Har.

Untuk kelanjutan kasusnya sendiri, dosen magister hukum UMKO ini yakin akan lanjut ke tahap berikutnya.

“Kecil kemungkinannya penegak hukum mengeluarkan SP3 untuk kasus korupsi” pungkasnya. (Rma/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *