Tubaba (MDSnews) – Satlantas Polres Tulang Bawang provinsi Lampung menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar taat bayar pajak kendaraan di samsat.
Diketahui kegiatan Sosialisasi yang melibatkan Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja tersebut berlangsung di empat titik lokasi diantaranya Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tubaba
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi,S.IK,MM, melalui Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat,SH.MH bersama KA UPTD Aris Munandar,SH.MH, mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor roda dua Penghapusan registrasi,”tegasnya pada Rabu (18/05/22)
“Artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus,”imbaunya.
menurut Suarjono,” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus
“Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,cetusnya.
Dalam kesempatan itu Suarjono juga memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan Keselamatan diri sendiri maupun orang lain
“Kita mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas,”pungkasnya (PN)