Lambar (MDSnews) – Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Tahap 2 Perkara Ilegal Logging yang dilakukan oleh Terdakwa I An. Sucipto dan Terdakwa II An. Endang Widadi als Kentua bersama dengan Terdakwa I An. Irvan Christian dan Terdakwa II An. Galuh Gagah Putra Pratama, Liwa,Rabu 18 Mei 2022.
Bahwa uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 20.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana “Ilegal Logging” di Pekon Sinar Luas Kec.Kebun Tebu Kab. Lampung Barat yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengangkut kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan lindung reg 39 Kota Agung menggunakan kendaraan Truck Colt Diesel disangka melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 Huruf d UU RI NO. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Bahwa Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/ Barang Bukti berupa:
1. 1 (satu) unit kendaraan Light Truck merk MITSUBISHI jenis COLD DIESEL dengan nopol BE 8420 WS nomor rangka : MHMFE74P5JK199004, nomor mesin : 4D34TSX4981 berwarna kuning kombinasi berikut STNK a.n. SUPRAYITNO
2. 33 (tiga puluh tiga) Potongan kayu bulat jenis SONOKELING.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIb Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.
Pelaksanaan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) dan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 19. (Rexi/Frans).