Tubaba (MDSnews) – Ketua Kajian Keritis Pembangunan Publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Soroti masalah pengangkatan tiga orang yang dijadikan Aparatur RK oleh Nur kamid Kepalo Tiyuh Desa Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar tidak menggunakan Ijazah sekolah, Kamis (26/5/22).
Ahmad Basri mengatakan masalah tersebut seharusnya tidak perlu terjadi di Kabupaten Tubaba jika memahami mekanisme administratif tata cara syarat pencalonan.
“Panitia Seleksi (Pansel) harus berpedoman pada aturan syarat- syarat material penerimaan aparatur Desa Tiyuh” ujarnya
” Ada dua syarat paling urgen penting yang tidak boleh dilanggar oleh Panitia Seleksi terhadap penerimaan calon Aparatur Desa Tiyuh Gunung Timbul masalah ijazah.
Minimal tamatan SMA atau yang setara yang dilegalisir kedua usia minimal 20 tahun – 42 tahun. Misalkan yang kini sedang melaksanakan pendidikan penyetaraan SMA melalui sekolah paket C belum selesai tidak bisa mendaftar. Karna dianggap belum lulus atau selesai.” Terangnya.
Menurut Ahmad Basri Aktivis jebola Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 1997.
Jika dua syarat tersebut tidak dimiliki oleh calon Aparatur Desa Tiyuh maka secara otomatis gugur dengan sendirinya
” Jika terbukti ada yang masuk dan diterima sebagai Aparatur Tiyuh oleh Panitia Seleksi hingga sampai dilantik resmi, Maka akan jelas menjadi masalah hukum. Kedua belah pihak akan menangung jawabkan semua perbuatannya”tuturnya
Dia memaparkan Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa legalitasnya sudah jelas harus ditaati tidak boleh di langgar
” Pegang aturan tersebut oleh Panitia Seleksi jika belum paham bisa konsultatif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh sebagai mediator jika ditemukan permasalahan dilapangan. Itulah salah satu fungsi keberadaan DPMT Tubaba”cetusnya
Dia berharap masalah tersebut dapat menjadi perhatian pihak DPDR dan inspektorat Tubaba dan APH, agar persoalan tersebut tidak terulang kembali di tiyuh yang lainnya di Tubaba
” Saya berharap pihak terkait harus mengambil tindakan untuk melakukan penelusuran di Tiyuh tersebut jika ditemukan ada unsur pidana kesengajaan yang dilakukan pihak pemerintah Tiyuh kiranya dapat diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku,” Tutupnya. (PN)