Way Kanan (MDSnews) – PW (23) terancam Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, diduga telah melakukan pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dijelaskan oleh Kasar Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerja pada Minggu (29/5/22), modus yang digunakan oleh warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupetan Lampung Tengah, menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 jerigen ke korban Suryono, namun pada saat minyak goreng tersebut di pindahkan di dalam drum milik korban, ternyata isinya tidak sesuai dengan yang dijual oleh PW.
“Korban merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan kedalam drum miliknya hanya sedikit lalu korban meminta PW untuk mengecek jerigen yang berisikan minyak goreng tersebut,” kata Andre.
Merasa dibohongi oleh PW maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu. Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu segera melakukan pengejaran terhadap PW.
“PW berhasil diringkus pada Rabu ( 25/5) sekitar pukul 17:30 WIB oleh TEKAB 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu di Kampung Pakuan Sakti Tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Polisi juga menahan barang bukti diantara kendaraan roda Empat jenis Grandmax, Lima puluh jerigen minyak goreng dengan rincian 43 jerigen kosong dan Tujuh dirigen berisikan minyak goreng langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.