Tubaba (MDSnews) – Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil membekuk se-orang pemuda lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api (senpi).
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, MM,melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu fery Yuliansyah,S.Sos,MM,membenarkan pihaknya
telah berhasil mengamankan pelaku inisial WR (40) warga Tiyuh Pagar Jaya RT. 012 RW.03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba terduga pelaku penyalahgunaan Senjata Api (Senpi).
” Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A -03 / I / 2021/POLDA LPG/RES TUBABA / SEK KIBANG , Tanggal 20 Januari 2021, kemudian Petugas Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut ” ujarnya melalui rilis persnya pada Minggu (30/5/22).
Saat pelaku dilakukan Penangkapan Anggota melakukan Penggeledahan dan ditemukan di Pinggang Pelaku Tersebut Satu Pucuk Senjata Api Jenis Pistol Revolver dengan warna Putih Bergagang Kayu Hitam dengan 4 Empat Butir Amunisi dengan Ukuran 5.56 MM.
“Setelah ditemukan barang bukti Tersebut selanjutnya pelaku Diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang untu dilakukan Penyidikan Dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan dan Kemudian untuk Parkara Senjata Api Dilaporkan Ke Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba,”tuturnya
Kapolsek menceritakan kronologis penangkapan Pada hari Jum’at Tanggal 27 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 WIB Anggota Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tubaba yang dipimpin Ipda A,Batubara,SH, melakukan penangkapan terhadap seseorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan, An.WR (40) di Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Paritiga Kababupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.
” Kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tubaba melakukan Penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan tersebut, setelah pelaku dilakukan interogasi mengakui bernama WR(40) , Selanjutnya di bawa ke Polsek Lambu Kibang” ungkapnya
Menurut Kapolsek dari pelaku ditemukan Barang bukti Satu Pucuk Senjata Api Jenis Pistol Revolver dengan warna Putih Bergagang Kayu Hitam dengan Empat Butir Amunisi dengan Ukuran 5.56 MM untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku sudah kita amankan di Polsek Lambu Kibang
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang darurat Nomer 12 tahun 1951 ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun penjara. “Pungkasnya (PN)