Pesawaran (MDSnews) – Inspektorat Pesawaran telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Pebriantoro diwakili Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria, di ruang kerjanya, Selasa (31/5/22).
Ia mengatakan jika Pemkab Pesawaran pada pelaksanaan TA 2021 berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
” Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diperoleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah, dimana setidaknya ada empat indikator yang dilihat seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata Aseva.
” Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan APBD tahun 2021, auditor BPK berpendapat secara keseluruhan dianggap wajar tanpa ada yang dikecualikan sesuai LHP nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, sehingga Pemkab Pesawaran dapat meraih Opini WTP atas LKPD Tahun 2021,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa di dalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti dan harus kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
” Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Lampung No. 197/S/XVIII.BLP/05/2022 Tanggal 12 Mei 2022, memang ada tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan, sebagai bentuk akuntabilitas entitas terhadap pengelolaan keuangan OPD yang jadi tanggung jawabnya dan sesuai ketentuan pemeriksaan, maka penyajian temuan dalam LHP sudah merupakan penyajian temuan administratif dan dinyatakan telah selesai, seperti misalnya pertanggung jawaban belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah sudah ditindak lanjuti dengan disetor ke kas daerah Tanggal 28 April 2022, kemudian biaya langsung personel Jasa Konsultan Perencanaan, Pengawasan, Penyusunan dokumen survei dan Analisis, serta kekurangan volume atas pekerjaan fisik juga telah ditindak lanjuti sebelum Tanggal 12 Mei 2022,” jelasnya.
” Kemudian semua bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas tindak lanjut temuan entitas (OPD) telah disampaikan dan diterima oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Lampung sebelum LHP diserahkan pada Tanggal 12 Mei 2022,” kata dia.
Kemudian, lanjut Aseva, saat ini Inspektorat Pesawaran masih terus mendorong OPD maupun pihak terkait untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK.
” Saat ini sebagian besar rekomendasi LHP itu sudah selesai, apalagi sesuai UU No.15 Tahun 2004 kita dikasih waktu selama 60 hari, dan yang perlu diketahui, semua rekomendasi LHP itu bukan hanya menyangkut uang semua, ada juga administrasi, sekarang juga ada data yang baru masuk yang belum kita hitung, apabila selama batas waktu yang ditentukan masih ada OPD yang belum menyelesaikan rekomendasi LHP itu, ada beberapa tahapan dan tidak serta-merta diberikan sanksi, yang pertama kita masukkan ke dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diatur dalam Permendagri,” timpalnya.
” TGR itu adalah Tim, didalamnya ada Sekda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, dan tim ini sebagai tim penagihan, kalau dia PNS kita sidang dan kalau dia rekanan kita ada kerja sama dengan pihak luar, yang penting bagaimana uang negara itu kembali dan sesuai dengan penggunaannya, dan kalau juga masih membandel kita akan laporkan lagi kepada BPK, karena kewenangannya memang mereka,” pungkasnya. (Ram)