Satres Narkoba Polres Pringsewu, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Masyarakat

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat Pekon Sukoharjo II, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom dan diikuti para Aparatur Pekon, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Karang Taruna, kegiatan digelar di Balai Pekon Sukoharjo II, Kamis (2/6/22).

AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom Kasat Narkoba Polres Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan, untuk menekan penyalahgunaan Narkoba, atau obat-obatan terlarang yang memang saat ini marak di Wilayah Hukum Polres Pringsewu.

“Sosialisasi ini sebagai upaya Polri dalam menekan tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Kasat.

Khairul Yassin Ariga mengatakan, penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang (Narkoba) menjadi musuh utama masyarakat yang harus di perangi secara bersama demi Kesehatan, Keselamatan dan Kemakmuran Masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta, tentang bagaimana cara mengenali Narkoba, efek yang ditimbulkan serta langkah pencegahannya,”terang Khairul

Lebih lanjut, Para peserta Sosialisasi bisa turut Mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggal mereka masing masing.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Pekon Sukoharjo II untuk tidak menggunakan Narkoba. karena Narkoba akan merusak generasi muda, generasi tua secara fisik dan mental.

“Apabila ada informasi masyarakat tentang penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di wilayah Hukum Pringsewu, segera laporkan, rahasia dan keamanan pelapor kami jamin,”katanya.

Sementara itu Haryono selaku sekretaris Pekon Sukoharjo II mengapresiasi, adanya kegiatan Sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat, merupakan salah satu kepedulian pemerintah tingkat Pekon atau Desa untuk ikut berperan aktif, dalam mendukung pemberantasan dan peredaran gelap narkoba.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dan pemuda, dalam konteks peredaran Narkoba ditengah masyarakat, agar bisa diminimalisir atau bahkan di hilangkan,” pungkasnya. ( Aden & Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *