Pringsewu (MDSnews) – Seorang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) spesialis bobol rumah kost berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial MB alias Bojes (34) warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah, diringkus Polisi saat sedang berada di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung. Sabtu (4/6/22) sekira Pukul 15.00 WIB.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Satu Unit HP Merk Oppo A5.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK menjelaskan, tersangka MB diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Selatan yang ditempati korban Afif Abidin (35) warga Talang Padang, Tanggamus pada Jum’at (3/6/22) sekira Pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang saat masuk kedalam rumah kos dengan membobol kunci pintu berhasil mengambil Dua Unit HP dan Satu buah jam Merk Seiko dengan total kerugian mencapai Rp. 6 Juta.
“Tersangka berhasil diringkus Polisi dalam waktu kurang dari 2X24 Jam setelah melakukan aksi kriminalnya,”ujar Kapolsek Pringsewu Kota Minggu (5/6/22) Siang.
Diungkapkan Kapolsek, Tersangka berhasil diringkus setelah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Polisi.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terungkap, sebelumya Bojes sudah Empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kos yang berada di Wilayah Kecamatan Pringsewu.
Menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
“Tersangka MB tercatat sebagai pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kos dengan Sasaran pencurian berupa barang berharga baik Ponsel, Barang Elektronik maupun Uang Tunai,”ungkap Ansori.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka MB dijerat Polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun.”tandasnya. (Aden & Ivan)