KPU Way Kanan Lakukan Pemeriksaan Dan Penelitian Serta Akan Plenokan Dokumen Calon PAW

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan akan melakukan Pemeriksaan dan Penelitian, selanjutnya akan mem Plenokan Dokumen calon Pengganti Antar Waktu (PAW), sesuai dengan Keputusan Penetapan Calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 sesuai ketentuan Peraturan KPU, Selasa (7/6/22).

Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Darmawan, SH yang didampingi dengan Komioner lainnya.

Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Way Kanan, setelah menerima unsur Bagian Risalah DPRD Way Kanan dalam rangka penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Way Kanan atas Nama Ari Saputra.

Penyerahan oleh Bagian Risalah DPRD dengan disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota DPRD Way Kanan Rojali, ke KPU.

Surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 Tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai Pengganti Antar Waktu Ari Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *