KPU Way Kanan, Terima Surat Dari Ketua DPRD Way Kanan

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Setelah Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan, langsung melakukan penelitian Administrasi dan Rapat Pleno PAW Ari Saputra dari Fraksi PAN, Rabu (8/6/22).

Demikian, ditegaskan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan di ruang kerjanya, yang didampingi oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto.

Surat Ketua DPRD Way Kanan tersebut bernomor 005/108.b/II-WK/2022 Tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya, SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ari Saputra.

KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 Hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD.

Pleno tersebut, lanjut Refki Darmawan tetap mengaju dan memperhatikan hasil Pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.

Berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan.

Berdasarkan hasil Pleno maka KPU Way Kanan mengirim surat ke DPRD, KPU Nomor 167/PY.03.1/1808/2022 Tanggal 7 Juni bahwa Calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) perolehan suara terbanyak Kedua untuk Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Pakon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *