Polres Tubaba Bekuk Terduga Pembuat Laporan Palsu

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mengamankan seorang Pria YS (44) terduga Pelaku Tindak Pidana memberikan Keterangan Palsu (Laporan Palsu) di Mapolres Tubaba pada Kamis 09 Juni 2022.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa,S.H,M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M menerangkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial YS (44).

” Berawal Pada hari Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira Jam 01.00 WIB diduga telah terjadi Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu diatas Sumpah/ Laporan Palsu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama YS,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis Persnya pada Jum’at (10/6/22).

” Peristiwa tersebut terjadi pada saat terduga YS datang ke Polres Tubaba pada hari Rabu Tanggal 08 Juni 2022 untuk melaporkan Peristiwa Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang dialaminya pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 lokasi kejadian Perkebunan Tebu PTPN yang beralamatkan di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tuba Udik,”jelas Kasat

Kasat Polres Tubaba menutarakan terduga pelaku YS, mengaku menjadi korban dengan kerugian Uang Tunai sejumlah Rp. 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A83 Type CPH1729 warna merah dengan IMEI 1 869055033530035 IMEI 2 869055033530027 dengan nomor Handphone yang ada pada HP tersebut 082379495283, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo warna merah (Nomor IMEI dan Kotak Hilang).

“Setelah menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tubaba langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran perkebunan Tebu PTPN yang beralamatkan tersebut, dari hasil penyelidikan di lokasi didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yang ada dilapangan sehingga pada hari Kamis (9/7/22) sekitar Pukul 01.00 WIB Team melakukan Interogasi terhadap korban di laporan Curas (Terduga Pelaku),” ungkap Kasat

Menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba setelah di Introgasi pada akhir nya pelaku mengakui bahwa Laporan yang pelaku buat di Polres Tubaba yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (Curas) adalah tidak benar.

” Akhirnya terduga pelaku mengakui Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 di perkebunan Tebu PTPN Pelaku yang saat itu membawa Mobil Pick-Up sepulangnya menjualkan ikan milik bosnya di Wilayah Kabupaten Way Kanan karena pelaku membutuhkan Uang untuk keperluan dirinya, kemudian pelaku melaporkan kepada Bosnya kalau dirinya seolah-olah dibegal/ditodong di areal perkebunan PTPN dengan kerugian Uang Tunai sejumlah Rp. 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Handphone miliknya.

” Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 4 (Empat) Eksemplar Surat Berharga Dokumen Berita Acara Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/2022/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung Tanggal 08 Juni 2022, BAP sdr YS Berikut BA Sumpah dan 1 (Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A83 Type CPH1729 warna merah dengan IMEI 1869055033530035, IMEI 2 869055033530027.Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. “Pungkasnya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *