Tanggamus (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, berhasil Amankan YU (37), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting atas dugaan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Handphone modus pembobolan rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Iptu Bambang Sugiono, S.H, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan laporan Tanggal 5 Mei 2022 atas nama korban Nursaid, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang juga merupakan tetangganya.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 09 Juni 2022 sekira Pukul 19.00 WIB saat tersangka berada di Pekon Landsbaw, Gisting,”ungkap Kapolsek Minggu (12/6/22).
Tak hanya menangkap tersangka, dalam pengungkapan tersebut, Polsek Talang Padang turut mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) Unit Handphone Pocco X3 Pro warna biru dari tersangka.
Sementara dari korbannya, juga diamankan kotak Handphone Pocco X3 Pro yang dibawa korban saat melaporkan perkara Curat tersebut ke Polsek Talang Padang.
Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, kronologis Pencurian berdasarkan keterangan korban, pada Kamis 05 Mei 2022 di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting diketahuinya saat terbangun sekitar Pukul 02.00 WIB tidak lagi mendapati Handphone Pocco X3 Pro miliknya, padahal sebelum tidur korban meletakkan Handphone tersebut disamping tubuhnya.
Merasa curiga, korban memeriksa bagian rumahnya, saat dibagian jendelanya ternyata sudah dalam keadaan rusak akibat didongkel orang tidak dikenal.
“Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian senilai Rp3 Juta,” jelasnya.
Sambungnya, modus operandi tersangka melakukan Curat dengan sengaja datang kerumah korban seorang diri dan membuka jendela kamar, namun karena jendela kamar terpasang tralis sehingga tidak dapat masuk.
Tak hilang akal, pelaku mengambil Dua batang kayu untuk mengambil HP korban dengan cara menjepit, setelah HP di dapat pelaku langsung kembali ke kediamannya.
“Untuk keterangan sementara pelaku, ia sendirian dan HP tersebut memang digunakan untuk sendiri,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka YU bahwa korban merupakan tetangganya berjarak 5 (Lima) rumahnya. “HP punya tetangga saya, jaraknya 5 (Lima) rumah. Saya curi ketika orangnya tidur,” ucapnya.
YU menjelaskan, ia melakukan Pencurian HP lantaran tidak memiliki uang membelinya, sementara anaknya harus belajar Online dan bersamaan selama Seminggu jendela rumah korban tidak terkunci.
“Anak saya sudah SMP Sederajat, jadi butuh HP sehingga saya terdesak,” ujarnya.
Demikian, atas kejahatan tersebut YU mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesal dan meminta maaf,” tandasnya. ( Aden Wijaya)