Pesawaran (MDSnews) – Selama Operasi Sikat Krakatau Tahun 2022, Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengamankan Delapan tersangka dari Tujuh perkara yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari Operasi Sikat Krakatau Tahun 2022 jajarannya mengungkapkan Tujuh perkara, diantaranya Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Tiga perkara, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dua perkara, Persetubuhan Anak Bawah Umur Satu perkara, Pencabulan Anak Bawah Umur Satu perkara.
“Operasi Sikat ini merupakan Operasi kewilayahan Polda Lampung yang meliputi seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Kamis (16/6/22).
“Ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Lampung bahwasanya harus memberantas perkara-perkara C3 yaitu Curat, Curas, dan Curanmor,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, tak hanya itu saja jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap Satu Kasus Bandar Narkoba dengan Dua tersangka dan Barang Bukti berupa Sabu dengan berat 91,64 Gram, Delapan Butir Ekstasi, serta Uang Tunai Rp. 400 Ribu.
“Kami juga mendapatkan pelimpahan Barang Bukti berupa Empat pucuk senjata laras pendek atau rakitan betuk pistol dan Empat amunisi,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan-kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Jadi Polres Pesawaran berkomitmen untuk menegakkan hukum yang terjadi di wilayah hukum Pesawaran, serta akan menindak tegas para pelakunya,” pungkasnya. (Ram)