Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Kembali Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur terjadi, kali ini pelakunya seorang Kakek WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Perbuatan bejad pelaku tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar mandi Masjid di salah Satu Kampung, yang berada di Kecamatan Umpu Semenguk.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra di ruang kerjanya, mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Rabu (16/6/22).

Dalam keterangannya Andre menjelaskan, WM sang predator anak ini diringkus pada Rabu 15 Mei 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, tanpa melakukan perlawanan.

Sedangkan kronologis kejadian yang dialami Bunga (6), lanjut Andre Try Putra, terjadi pada Jum’at 10 Mei 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB, di kamar mandi Masjid.

Saat itu korban Bunga hendak pergi membeli bakso, kebetulan warung bakso tersebut berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (Lima) Meter.

“Ketika Bunga hendak menyebrang jalan, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada didepan masjid yang bergandengan dengan rumah korban,” kata Andre Try Putra.

Tanpa menaruh curiga, korban menemui pelaku, dan setelah bertemu, pelaku WM mengajak Bunga kedalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Setelah pelaku selesai memenuhi hasratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah,” ujarnya.

Setelah sampai di rumah korban menyampaikan masalah pencabulan dirinya kepada kedua orang tuanya, mendengar hal tersebut keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Way Kanan.

Saat ini pelaku MW telah diamankan di Mapolres Way Kanan, guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *