GMPK Lampura, Apresiasi Kejari Segel Kios Pupuk Enggal Jaya Arta I dan II

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Lampura bersama sejumlah instansi terkait yang melakukan penyegelan terhadap agen penjualan pupuk bersubsidi, pada Selasa lalu, 14 Juni 2022, sekitar Pukul 16.00 WIB, bertempat di Desa Sawojajar, Kecamatan Kota Bumi Utara.

Melalui Humas GMPK Kabupaten Lampung Utara, Adi Rasyid, dirinya meminta pihak Kejari Lampura terus menindaklanjuti penemuan ini secara Profesional dan Transparan.

“Kami yakin pihak Kejari Lampura mampu menuntaskan kasus ini hingga ke ranah meja hijau. Dalam penilaian kami, agen nakal tersebut melakukan aksi mafia pupuk bersubsidi,” tegas Adi Rasyid, saat dikonfirmasi, Minggu, (18/6/22) melalui komunikasi via ponsel.

Dikatakannya lebih lanjut, pemilik kios-kios pupuk Enggal Jaya Arta I dan Enggal Jaya Arta II wajib diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Bukan menjadi rahasia lagi jika selama ini pupuk bersubsidi begitu sulit diperoleh petani. Apabila petani membeli pupuk dengan harga Non-subsidi tentu semakin memberatkan operasional sehingga pada saat masa panen, hasil yang didapat justru membuat kehidupan dan perekonomian petani semakin terhimpit,” sesalnya.

Dari informasi yang didapat, kata Adi Rasyid, pemilik kios dimaksud, menjual pupuk Bersubsidi dengan harga Non-subsidi serta melakukan penjualan kepada pihak yang bukan petani dalam rayon atau wilayah pendistribusiannya.

“Apapun dalil dan alibi pemilik kios tersebut tentu telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait penyaluran pupuk Bersubsidi,” tegasnya.

Untuk itu, Adi Rasyid meminta agar Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat menjerat pelaku dengan sanksi berat guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi agen distribusi pupuk Bersubsidi lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Mukhzan, S.H., M.H., membenarkan adanya penyegelan terhadap kios yang menjual pupuk Bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak mendapatkannya.

“Penyegelan ini merupakan hasil dari tindakan Intelijen yang menemukan adanya dugaan penjualan pupuk Bersubsidi kepada pihak yang tidak semestinya mendapatkan pupuk tersebut,” ujar Kajari Mukhzan, S.H., M.H., beberapa waktu lalu, sesaat usai pelaksanaan penyegelan di Dua kios tersebut.

Tindakan penyegelan ini, lanjutnya, merupakan tindakan proses Hukum hingga batas waktu yang akan ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura menyegel Dua pengecer resmi pupuk Bersubsidi yang diduga menjual pupuk Bersubsidi pada kelompok tani di luar wilayah yang semestinya serta dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

Penyegelan tersebut dilakukan Kejari Lampura bersama unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, Satpol-PP, dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni 2022, sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kedua kios ‘nakal’ tersebut berada di Dusun Tanjungsari dan Simpang Koperasi, Desa Sawojajar, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara, yakni kios pupuk Enggal Jaya Arta I dan kios pupuk Enggal Jaya Arta II.

“Di kios pupuk Enggal Jaya Arta I kurang lebih terdapat 9 Ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 8 Ton pupuk Phonska subsidi. Dan di kios pupuk Enggal Jaya Arta II kurang lebih terdapat 18 Ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 16 Ton pupuk Phonska subsidi,” ujar Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., MH., mewakili Kejari Lampura.

Diterangkan lebih lanjut, penyegelan tersebut diawali dengan kegiatan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampura yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi oleh kios pupuk subsidi kepada kelompok yang tidak berhak dan menjualnya dengan harga diatas eceran tertinggi.

“Berdasarkan kegiatan Intelijen tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Lampura melakukan koordinasi kepada Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Satpol-PP Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil sikap memberhentikan segala bentuk aktivitas pendistribusian pupuk subsidi pada kios tersebut dengan cara melakukan penyegelan,” tegas Kadek.

Terhadap penyegelan kios subsidi tersebut, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani yang berhak di wilayah tersebut dapat terus berjalan. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *