Lampung Barat (MDSnews) – Pada hari Jum’at Tanggal 17 Juni 2022 sekira Pukul 22.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki Narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Sekira Jam 23.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan baru Setahun menghirup udara segar dengan kasus yang sama.
Jum’at (17/6/22).
Sat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK,.M.M., mengatakan bahwa Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial MT (31), warga Karya Maju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit.
“MT 31 kurang lebih 1 Tahun baru bebas dari penjara kini mendekam kembali di penjara.”Ucap Juherdi
“Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan tisu. selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya. (Frans)