Way Kanan (MDSnews) – AH (25), warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diringkus Tim Tekad 308 Polres Way Kanan, diduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Handphone di Baradatu.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku tersebut, dengan berpura-pura beli rokok dan bensin, di warung korban Rehan warga Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu.
“Saat itu mereka melihat Rehan sedang memegang HP Android Merk Realme 6A bermain game, pelaku langsung memegang tangan Rehan sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa untuk meminta HP karena terancam lalu Rehan melepaskan HP miliknya,”kata Andre.
Sedangkan pelaku berhasil diringkus lanjut Andre, pada Rabu (15/6) sekitar Pukul 11:30 WIB, di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini AH telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan AH terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 Tahun sebagaimana di maksud dengan Pasal 365 KUHP.