Pringsewu (MDSnews) – Penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan Tiga tersangka, Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24). kasus penyalahgunaan Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (21/6/22).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap Ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah P-21 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 (b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”jelasnya
Dijelaskan Khairul, sebelumnya Ketiga tersangka diamankan oleh Polisi sejak Bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Pringsewu.
Dalam proses penyidikan perkara Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.”tandasnya. (Ivan & Aden)