Reskrim Polsek Amankan Pelaku Curanmor Dan Penadah Barang Hasil Kejahatan

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSnews) – Anggota Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku Pencurian (Curanmor) dan penadahan barang hasil kejahatan, Ketiganya berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, tersangka penadahan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Ketiganya diamankan di Dua tempat berbeda.

“Petugas juga berhasil mengamankan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, Ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung.

Dari Ketiga tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan dengan Dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, Dua lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.

“Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan Kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung,” Ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Minggu (26/6/22).

Ditambahkan Kapolsek, saat ini, Ketiga tersangka dan Barang Bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu Dua Perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 Tahun penjara dan Dua tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 Tahun penjara,” Tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama dengan rekan-rekannya.

“Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk Kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra,” kata Tata di Mapolsek Pugung. (Aden Wijaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *