Salah Satu Narapidana Lapas Kelas IIB Kota Agung Kasus Tindak Pidana Terorisme Pembebasan Murni

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSnews) – Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Agung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan pada hari Selasa, (28/6/22).

Pembebasan narapidana bernama Eko Karyani Bin Sukeni (Alm.) ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.

Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 Tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada Tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.

Pelaksanaan pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung Nomor: W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Pembebasan ini dilakukan bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas pada Pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.

Sebelumnya, Eko terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas di klinik Lapas Kota Agung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kota Agung.

Setelah pelaksanaan Swab Antigen, Eko menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Plh. Kalapas Kota Agung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.

Eko berencana untuk pulang ke rumah kakak iparnya yang beralamat di  Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan dikawal oleh Tim Idensos Densus 88.

Proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *