Di Kabupaten Tubaba Keluarkan Aturan Wartawan Konfirmasi Harus Pakai Surat Rekomendasi Redaksi

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Beberapa kepala Dinas Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Keluarkan Aturan Baru Bagi Wartawan yang ingin mendapatkan komfirmasi seputar kegiatan di setiap satker Dinas harus mengajukan surat secara tertulis yang direkomendasi dari pimpinan perusahaan Media Redaksi.

Aturan Baru itu muncul saat beberapa jurnalis dari berbagai media yang hendak menjalankan tugas peliputan dibeberapa Dinas diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan dinas kesehatan setempat mendapatkan penolakan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Tubaba, Munyati mengatakan jika wartawan ingin mengkomfirmasi terkait Anggaran ataupun kegiatannya harus melalui mekanisme tertulis rekomendasi dari redaksi hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa Kepala OPD,yang digelar pada hari Senin (27/6) lalu.

” Kalau secara mendetail melalui lisan, kami tidak bisa menjelaskan, kecuali membuat surat tertulis, ajukan lah ke kami, nanti insyaallah kami bisa menjawabnya dengan tertulisan juga. Karena hari Senin kemarin, kami rapat dengan pak Sekda, Inspektur dan semua Kepala OPD

Karena ingin menghidupkan kembali Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID). Nanti dijawab, dengan tenggang waktu 10 hari maksimal. Karena kami akan konfirmasi dulu dengan Inspektur,” kata dia saat dikonfirmasi beberapa wartawan diruangnya, pada Selasa (28/6/2022).

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat Tubaba, inspektur Perana Putera,mengatakan, memang ada aturan undang-undang KIP, disetiap kabupaten, ada namanya PPID Utama, PPID Pembantu, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, tetapi belum diterapkan.

” Nah, besok baru mau dibahas di Dinas Kominfo Tubaba. Itu bertujuan agar ada kesempatan dalam waktu sepuluh hari, bagi Kepala OPD untuk menjawab. Misalnya, ada 10 pertanyaan yang diberikan wartawan, kan kepala OPD engga inget, tetapi kalau disampaikan pertanyaan secara tertulis, dalam waktu 10 hari, Kepala OPD bisa menjawab,” kata inspektur perana,

menyikapi informasi tersebut Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugianto mengatakan pihaknya membantah setetmen beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan ketika wartawan ingin mendapatkan informasi terkait tentang realisasi anggaran kegiatan harus mengirimkan surat permohonan secara tertulis

” Itu ngawur namanya. Yang jelas itu ketidak tahuan mereka. Nanti kita beritahu ke masing-masing OPD,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, pada Selasa (28/6/2022).

Kabag hukum itu juga mengutarakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur untuk meminta surat permohonan tertulis. Melainkan, OPD menyiapkan formulir untuk diisi identitas pemberi pertanyaan dan isi pertanyaan serta tujuan

” Sangat keliru itu Yang ada dinas terkait menyediakan formulir permohonan data, kalau itu dimintai data, dan, menyiapkan formulir permohonan jawaban, kalau itu berbentuk jawaban yang harus menyediakan data. Jawaban itu, dijawab dalam waktu maksimal 10 hari. Dan bentuknya tertulis,”Tukasnya

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Majril menyatakan hal yang sama. Dirinya membenturkan profesi wartawan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan mengesampingkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

” Kan sudah jelas di UU No 14 tahun 2008,” cetusnya.

Tak hanya disitu Kepala Dinas kesehatan ini juga meminta Wartawan untuk tidak lagi memberita tetang program Bantuan Operasional kesehatan (BOK) dan bantuan Jaminan kesehatan Nasional (JKN)

Pernyataan tersebut disampaikan kepala dinas kesehatan majril pasca awak media memberitakan Terkait Realisasi Anggaran BOK dan JKN tahun Anggaran 2020-2021 disejumlah puskesmas di kabupaten Tubaba diduga beraroma masalah

” Untuk dana BOK dan JKN Tahun 2020-2021 di setiap puskesmas itu sudah terlaksana sesuai Juklak dan Juknis Madi Tolong dulu jangan diberitakan lagi Puskesmas di Tubaba. “Kata majril saat menemui awak media di komplek islamik center tubaba pada, Sabtu (25/6/22) sekira pukul 09.00.WIB.

Selain meminta wartawan untuk tidak memberitakan kepala dinas majril juga diduga mengarahkan kepala Puskesmas untuk tidak menjelaskan kepada wartawan secara rinci tentang penggunaan anggaran kegiatan BOK dan JKN yang dikelola pada tahun anggaran 2020 – 2021 selama Pandemi Covid-19.

“mohon maaf bang sesuai pesan kepala puskesmas dan masukan dari kepala dinas kesehatan tubaba majril, realisasi anggaran kegiatan tidak bisa kami jelaskan,kalau mau bisa dibuatkan surat tertulis dari pimpinan redaksi media,” pungkasnya. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *