Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Sayangkan Pernyataan kadis Kesehatan Tubaba yang melarang dibawah satuan kerjanya untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media mengenai realisasi anggaran tahun 2020-2021 selama dimasa pendemi covid-19.
Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba mengemukakan ” Penggunaan pelaksanaan realisasi anggaran merupakan produk uang rakyat ( APBD/APBN) yang sesungguhnya publikpun dapat mengetahui dan mengekses realisasi sejauh mana tingkat pencapaiannya dan sasaran yang telah dicapai.” Ujarnya pada Rabu (29/6/22)
” Pernyataan itu seharusnya tidak dilontarkan sekelas kadis dinkes tubaba, Apalagi jika masuk kedalam DIFA ( Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ). Dan Masuk juga kedalam DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ). Maka bukanlah rahasia negara apa yang dikeluarkan melalui dana APBD/APBN. Kecuali yang menyangkut rahasia negara atau adanya sengketa publik maka harus ada izin tertulis untuk mengekses sumber informasi. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Cetusnya.
Aktivis jebolan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jogjakarta Tahun 1997 itu juga mengemukakan Jika memang penggunaan pelaksana anggaran sudah sesuai dengan jukla teknis dari Permenkes maka tak perlu ragu – ragu memberikan keterangan kepada publik ( awak media).
Karna dengan memberikan keterangan setidaknya para penyelenggara negara pemerintahan menunjukan adanya pertanggung jawaban kepada masyarakat.
” Tak perlu harus dengan pengajuan tertulis sebagaimana dilontarkan oleh Kepala Dinas kepada awak media untuk meminta informasi kepadanya karna hal itu bukan rahasia negara yang harus disembunyikan. Secara langsung pun bisa dijawab oleh Kepala Dinas atau mengundang awak media untuk datang kekantornya. Hal itu sudah menunjukan tentang adanya semangat keterbukaan clean governmen pemerintah yang baik jujur bersih dan bertanggung jawab.” Paparnya
Dia juga memaparkan Menutupi tidak memberi informasi mengenai program pelaksanaan anggaran berbasis APBD/APBD dengan berbagai alasan menimbulkan berbagai macam multi tafsir
” Kebijakan tersebut Artinya ada ketidak transparan dalam teknis operasional dilapangan mengenai penyaluran dana anggaran TA 20/21 dimasa pendemi covid. Apalagi dana yang dikelola hampir mencapai angka 54 milyar tersebut cukup pantastis bukannya sedikit,”Pungkasnya. (SP)