Pringsewu (MDSnews) – Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H. didampingi seluruh Kasi dan Kasubbag Pembinaan serta para pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Pringsewu di Jalan Kejaksaan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Jum’at (1/7/22).
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Pringsewu diawali sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H. dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita di depan pintu masuk dan diakhiri dengan penandatanganan prasasti Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Penjabat Bupati Pringsewu.
Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut sebelumnya digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid-19, dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan.
“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana Narkoba dengan pendekatan restoratif justice,” Ungkap Ade Indrawan saat melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Kegiatan Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1686/E/Enz/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 perihal Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Secara resmi telah dilaksanakan dan diresmikan sebelumnya pada hari yang sama yaitu Tanggal 01 Juli 2022 melalui Zoom Meeting oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dan didampingi oleh Jaksa Agung RI di Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam rangka bertujuan untuk mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
” Balai Rehabilitasi Narkotika ini pertama kali yang dibuka dan diresmikan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,” Ucapnya.
Nantinya, lanjut dia, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan Narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.
“Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna Narkotika yang dikenakan Pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang Narkotika,” Ujarnya.
Peresmian Balai rehabilitasi dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu, diantaranya Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, Dandim 0424 Tanggamus yang diwakilkan, Ketua PN Kota Agung yang diwakilkan, Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu, Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Kasatpol PP Kabupaten Pringsewu, jajaran Lembaga Anti Narkotika DPD Lampung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pringsewu. (Ivan & Aden)