Way Kanan (MDSnews) – RA (22) warga Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, diringkus Polisi, diduga pelaku penganiayaan mengakibatkan Korban Rizki (19) luka.
Seperti dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Sabtu (2/7) mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku, mengakibatkan satu korban luka, pada Rabu (29/6) Pukul 11:30 WIB di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Korban Rizki (19) warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga, lanjut Andre saat itu bersama dengan Cik Adil mengambil sepeda motor di rumah Ribut, setibanya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga lalu korban dan rekannya diberhentikan satu orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berkata kenapa kamu liat-liat.
“Bahkan dengan arogan pelaku langsung mencabut sebilah sajam jenis pisau yang disimpan di pinggang dan melakukan penyerangan terhadap korban,” Kata Andre.
Melihat hak tersebut, korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan oleh pelaku namun malah mengenai bagian hidung korban.
Pelaku didampingi perangkat kampung, Sabtu (2/7) Pukul 16:30 WIB mendatangi Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.
RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.