K3PP Dorong Kejari Tuba Telusuri Realisasi Anggaran BOK Dan JKN Dinkes Tubaba Diduga Bermasalah

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) dapat melakukan pendalaman realisasi kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang diduga bermasalah

Ahmad Basri, mengungkapkan Anggaran Dana BOK Dan JKN yang dikelola oleh seluruh Puskesmas melalui Dinas Kesehatan di Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2020-2021 bukanlah sedikit cukup pantastis yang berkaitan dengan pelayanan keselamatan dan kesehatan masyarakat

” Setiap Tahun Anggaran yang berbasis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik dari Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu setiap tahun terus mengalir sudah sejauh mana capaiannya layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) ,”Ujarnya pada, Minggu (3/7/2022).

Aktivis jebolan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jogjakarta itu 1997 itu juga mengutarakan berdasarkan informasi yang dia terima bahwa para kepala Puskesmas tidak bisa menjelaskan secara rinci dalam realisasi anggaran tersebut memunculkan banyak keraguan dan pertanyaan asumsi negatif dari masyarakat

” Sangat disayangkan pernyataan Kadis Kesehatan Kabupaten Tubaba Majril yang melarang dibawah satuan kerjanya ( Puskesmas ) untuk tidak memberikan keterangan secara terinci kepada awak media (wartawan) mengenai realisasi anggaran kegiatan tersebut saya berharap dapat menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang” Imbuhnya

“Realisasi BOK dan JKN Itukan merupakan produk uang rakyat yang sesungguhnya publikpun dapat mengetahui dan mengekses realisasi sejauh mana tingkat pencapaiannya dan sasaran yang telah dicapai. Sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” Jelas Abas.

Apalagi hal tersebut, kata Abas, masuk kedalam DIFA ( Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ), Dan Masuk juga kedalam DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ). Maka bukanlah rahasia negara apa yang dikeluarkan melalui uang dana APBD/APBN. Kecuali yang menyangkut rahasia negara maka memang harus dengan izin tertulis

” Regulasi dokumen bahwa pertanggungjawaban keuangan, semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Karna patut diduga bahwa oknum pejabat bendahara memang sudah membuat sedemikian bagus memoles dokumen SPJ BOK. Tapi pada faktanya pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil.” Cetusnya

Ahmad Basri yang dikenal Abas Putra Karta itu,menuturkan Jika memang penggunaan anggaran sudah sesuai dengan juklak juknis dari Permenkes dan sudah diaudit oleh yang berwenang maka tak perlu ragu – ragu memberikan keterangan kepada publik (awak media). Karna dengan memberikan keterangan setidaknya para penyelenggara negara pemerintahan menunjukan adanya pertanggung jawaban kepada masyarakat

” Menutupi tidak memberi informasi, mengenai program pelaksanaan anggaran berbasis APBD/APBN dengan berbagai alasan bisa menimbulkan bermacam multi tafsir. Artinya ada ketidak transparan dalam teknis operasional dilapangan. Jika ditutupi maka patut diduga ada kerjasama untuk menjalankan aksi perilaku korupsi secara struktural antara dinas kesehatan dan pihak-pihak puskesmas, dan adanya unsur melawan hukum yang pada akhirnya dapat berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),”Paparnya.

Untuk itu, dirinya, mendorong serta mendukung Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) untuk bisa melakukan pengawasan, penyelidikan terkait penggunaan dana BOK Dan JKN di 16 Puskesmas sejak Tahun anggaran sebelumnya sampai 2020 dan 2021.

Jika terbukti, Kata Abas, ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut. Maka pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para oknum ditubuh Dinas Kesehatan (Kapus) yang berani bermain dalam situasi pendemi virus Covid 19, supaya ada efek jera terhadap pelaku.

“Saya sangat yakin pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan Tuba sebagai penegak hukum tetap tidak memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu.” Pungkasnya. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *