Pesawaran (MDSnews) – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran dari Partai Hanura Supriyadi dilaporkan rekannya sesama Anggota DPRD Rohman ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 105 Juta.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/381/VI/2022/SPKT/POLRESPESAWARAN/POLDALAMPUNG tertanggal 15 Juni 2022.
Rohman menceritakan kronologis dugaan penipuan yang membuat dirinya merugi lebih dari 100 juta rupiah tersebut.
“Kejadian itu sejak tahun 2020, dia memijam uang ke saya untuk membayar hutang ke kawannya, janjinya 2021 akan dibayar, namun hingga sekarang tidak ada kabar,” kata Rohman saat dihubungi melalui telepon, Jum’at (8/7/22).
Ditambahkan Rohman, dirinya telah berulang kali meminta pertanggung jawaban dari terlapor namun tidak mendapat respon yang baik karena sulit untuk ditemui.
“Sudah berulang kali, ya dari 2021 sampai sekarang, tapi dia tidak kooperatif dan susah ditemui,” Tambahnya.
“Jarang ngantor juga, kunjungan kerja juga jarang ikut, jadi saya bingung mau nagih kemana,” Timpalnya.
Rohman menyesalkan tindakan terlapor yang tidak ada kabar berita terkait pengembalian uang yang dipinjam tersebut karena menurutnya uang tersebut dibutuhkan dirinya sekarang ini.
“Kalau bicara susah ya kita semua susah lah, harusnya komunikasi yang baik bagaimana penyelesaian yang ini,” Sesalnya.
Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan atas langkah hukum yang sudah dijalankan.
“Kalau tidak ada niat baik ya saya minta untuk kepolisian menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Sedangkan Supriyadi saat hendak diminta klarifikasi di Nomor Ponsel 0857-694x-xxxx tidak aktif baik handphone maupun WhatsApp. (Ram)